Ingin mengenal lebih dalam?, silahkan telusuri.
Portal Satu Data Pesawaran merupakan portal yang berisi data lintas organisasi perangkat daerah, pemerintah daerah, dan instansi lain yang menghasilkan data terkait Pesawaran. Dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 yang mengatur tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pesawaran, maka dilakukan penyusunan dan pengembangan Portal Satu Data Pesawaran yang dimulai pada akhir tahun 2022.
Portal Satu Data Pesawaran diharapkan menjadi E-Database bagi Pesawaran untuk dapat menghadirkan data dan informasi secara terbuka, mudah dan cepat bagi masyarakat. Data tersedia berdasarkan topik dan OPD/ Instansi dengan berbagai format file yang mudah digunakan kembali guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan pemanfaatan data demi pembangunan Pesawaran yang lebih baik. Portal ini memiliki dataset yang tersedia untuk umum dan akan terus bertambah. Portal ini berfungsi sebagai katalog Data Terbuka dan dimaksudkan untuk memberikan informasi data publik yang tersedia untuk penggunaan sekunder serta menyediakan kemampuan pencarian yang luas dan terstruktur.
Satu Data Indonesia adalah sebuah upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan kembali oleh pengguna data.
Prinsip-prinsip dasar dari Satu Data Indonesia adalah Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data, dan Referensi Data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Melalui Kebijakan Satu Data Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta K/L terkait berupaya penuh untuk melakukan pembenahan atas tata kelola data pemerintah Indonesia. Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data terbuka adalah data yang dapat diakses, digunakan kembali, dan didistribusikan ulang oleh siapa saja. Dengan demikian, data harus dapat diunduh dalam format terbuka (contoh: csv, xlsx, JSON), dapat dibaca oleh perangkat lunak (software), dan pengguna dilindungi dasar hukum untuk menggunakan ulang data tersebut. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan.
Data.go.id adalah portal resmi Satu Data Indonesia sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah saja, namun juga semua instansi lain yang menghasilkan data terkait Indonesia.
Satu Data Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Selain Peraturan Presiden terdapat juga dasar hukum lain yang berkaitan dengan kebijakan Satu Data Indonesia:
Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data.
Satu Data Indonesia memiliki 4 (empat) prinsip dasar yaitu:
Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berupaya penuh untuk melakukan pembenahan tata kelola data di pemerintah. Satu Data Indonesia menerapkan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan.
Spektrum data merupakan alat bantu untuk menentukan sifat keterbukaan data apakah data tersebut bersifat tertutup, terbatas, atau terbuka. Hal ini bertujuan untuk menempatkan data sesuai dengan tingkat keterbukaannya sehingga dapat menghilangkan kekhawatiran Walidata di setiap Instansi Pemerintah untuk menyebarluaskan data. Dengan adanya pemahaman mengenai spektrum data, uji klasifikasi oleh Komisi Informasi, dan perlindungan data pribadi, masing-masing Walidata di Instansi Pemerintah dapat menguji konsekuensi yang mungkin terjadi sehingga dapat menghindari dampak negatif penyalahgunaan data yang akan disebarluaskan. Penempatan data pada spektrum yang tepat akan memberikan manfaat yang lebih besar dan menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran.
Dalam kegiatan publikasi data, terdapat data-data yang perlu dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, perlu dipahami kriteria data yang dapat dirilis secara terbuka atau data yang dikecualikan atau terbatas dalam mengaksesnya. Kriteria data dan informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan ketentuan tersebut, informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat:
Lebih lanjut mengenai klasifikasi data dan informasi pemerintah, Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik telah mengatur prosedur pengujian konsekuensi data dan informasi yang dibuka atau dikecualikan. Hal ini bertujuan untuk menimbang dengan seksama resiko atau konsekuensi yang mungkin timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Tata cara yang ditentukan oleh Komisi Informasi adalah dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pejabat yang melakukan pengujian data melalui persetujuan Pimpinan Badan Publik. Informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi yang paling sedikit memuat tentang jenis, identitas pejabat PPID yang menetapkan, badan publik (termasuk unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menetapkan) dan jangka waktu pengecualian.
Tahapan awal penyelenggaraan data sampai dengan data tersebut akan dimusnahkan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik telah mengatur dan menentukan asas-asas Perlindungan Data Pribadi. Dalam ketentuan tersebut, asas perlindungan data pribadi meliputi perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Dalam hal ini, Instansi Pemerintah merupakan penyelenggara sistem elektronik yang wajib melindungi kerahasiaan data pribadi dan harus melakukan sertifikasi sistem elektronik sebagai upaya pencegahan terhadap kegagalan perlindungan data pribadi yang dikelola.
Perencanaan data berperan sebagai penunjang pelaksanaan kebijakan agar dapat mencapai tujuan dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Di dalam perencanaan data terdapat 2 (dua) tahapan yang akan dilakukan yaitu inventarisasi data dan harmonisasi data.
Dalam pembuatan program kegiatan terdapat 3 tahapan yang harus dilakukan, yaitu pembuatan Rencana Aksi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Pembuatan program kegiatan berperan sebagai penunjang pelaksanaan kebijakan agar dapat mencapai tujuan dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pada bagian ini akan dibahas mengenai alur koordinasi forum data yang didalamnya terdapat komunikasi dan koordinasi awal, komunikasi dan koordinasi berkala serta kelompok kerja tematik. Alur koordinasi forum data akan memandu dalam proses koordinasi antar masing-masing aktor dalam Satu Data Indonesia.